Sabtu, 07 Januari 2012

Implementasi Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan No. 91 tahun 2009

Pegawai Pemprov Wajib Gunakan Sasirangan/Batik

Sejak hari Kamis 10 Maret 2011 PNS di Lingkungan Pemrov Kalsel telah mengenakan baju sasirangan atau batik. Hal itu merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan 91 tahun 2009 tentang standaarisasi Pakaian Dinas pegawai Negeri sipil di lingkungan Pemprov Kalsel.
Kepala Biro Humas Setdaprov Kalsel Hermansyah Manap mengungkapkan PNS Pemprov diharuskan menggunakan pakaian sasirangan atau batik dan celana panjang dengan warna menyesuaikan, sementara pegawai wanitanya menggunakan rok dan jilbab dengan warna menyesuaikan dengan prinsif sopan, rapi dan estitika.

Pada hari Jum’at pada kegiatan senam pagi, PNS diharuskan mengenakan pakaian olahraga yang sopan dan sepatu yang disesuaikan dengan kegiatan tersebut. Setelah selesai kegiatan olahraga, para aparatur negara tersebut diawajibkan memakai kain sasirangan/batik.

Lebih lanjut Hermansyah mengungkapkan pada hari-hari kerja biasa, tidak ada perubahan penggunaan pakaian. Hari senin pegawai pria menggunakan pakaian seragam DH Linmas lengkap atribut dan topi yang melekat sesuai dengan ketentuan dan tata cara pemakaian pakaian Dinas Harian, sedangkan pegawai wanita wanita menggunakan jilbab sesuai pakaian

(Sumber : situs resmi pemprov kalsel tanggal 11 Maret 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar